PALU, beritapalu | Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap polisi saat hendak menyeberang ke Balikpapan melalui Pelabuhan Taipa, Palu, Jumat (26/7/2024) lalu. Pasalnya, IRT berisnisial AM alias M (35) itu menyembunyikan narkoba yang diduga jenis sabu di alat vitalnya.
“Pengungkapan peredaran gelap narkoba kembali digagalkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng, pada Jumat 26 Juli 2024 pukul 04.00 wita,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (31/7/2024)
“Tersangka seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AM alias M (35) Alamat Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Kasubbid Penmas.
Modus yang dilakukan sebut Sugeng, tersangka membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di alat vitalnya. Ada tiga paket paket katanya yang dibawa, salah satunya di dalam alat vital itu sehingga harus dibawa ke Rumkit Bhayangkara.
Tersangka jelas Sugeng, membeli sabu di wilayah Palu dan rencana dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali. Tiga paket sabu yang disita itu seberat 153,2786 gram.
“Tersangka AM alias M (35) saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (afd/*)