PALU, beritapalu | Operasi Kepolisian Keselamatan Tinombala 2022 yang akan digelar di seluruh jajaran Polda Sulteng dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 1 hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Operasi bertema Menciptakan Kondisi Kamseltibcarlantas Pada Masa Pandemi COVID-19 itu akan memprirotaskan sembilan pelanggaran lalulintas seperti pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan HP, pengemudi ranmor di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm ber-SNI, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol.
Direktur Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kinkin Winisuda merinci, selain prioritas itu ada pula yang lainnya yakni, pengemudi ranmor yang melawan arus lalulintas, pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi secara ugal-ugalan, dan over besaran muatan (over dimensi) dan kelebihan berat muatan (over load).
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan, tujuan operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan dalam mencegah terjadinya korban fatalitas laka lantas dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Ia berhrap dengan operasi keselamatan ini masyarakat menjadi disiplin tertib berlalu lintas di jalan serta dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Sulteng secara khusus.
Dalam pelaksanaannya, operasi ini akan menerapkan kegiatan yang dominan bersifat pre-emtif dan preventif meliputi penyuluhan, pembagian masker gratis dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya.
“Sedangkan untuk penegakkan hukum sifatnya selektif prioritas artinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka lantas akan ditindak dengan tilang,” jelas Kabidhumas. (afd/*)