SIGI, beritapalu | Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sigi menangkap seorang wanita berinisial RA (36 tahun) karena diduga menyahgunakan narkotika jenis sabu di Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Selasa (15/2/2022).
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak melalui Kasubag Humas Polres Sigi AKP Ferri Triyanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di desa itu.
“Dari laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sigi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku dan mengamankan barang bukti berupa dua paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan dengan berat bruto 0,43 gram, sebuah kotak bening tempat menyimpan sabu, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, sebuah tas warna hitam,” jelas Ferry, Rabu (16/2/2022).
Selain itu, apparat juga menyita uang tunai sejumlah Rp2,25 juta yang diduga adalah hasil dari penjualan sabu tersebut.
“Kini pelaku sudah bawa ke Mapolres Sigi untuk pengembangan lebih lanjut. Selanjutnya kami akan terus menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tidak ada pandang bulu, jika terlibat maka akan kita tindak,” tegas Ferry. (afd/*)