Tersangka Korupsi Rp29,3 Miliar Menghilang, Polda Sulteng Keluarkan DPO

PALU, beritapalu | Polda Sulawesi Tengah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan yang merugikan negara Rp29,3 miliar.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya mengungkapkan, DPO tersebut bernama Ahmad Tamrin, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep.
Surat penetapan DPO tersebut bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tertanggal 3 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona.
Tersangka Ahmad Tamrin lahir di Waepo, 9 Desember 1975, dan beralaamt di Desa Buka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan. Alamat lainnya di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
“Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal,” terang mantan Kapolres Kolaka ini.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka tersebut agar melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng. (afd/*)