PALU, beritapalu | Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu menangkap tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Tanjung Manimbaya dan BTN Lasoani Bawah, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (19/11/2021).
Ketiga orang itu masing-masing berinisial AI alias A (36 tahun), F alias D (31 tahun) dan MY alias Y (23 tahun). AI dan F merupakan pasangan suami istri. Mereka ditangkap terpisah dari pemuda MY.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno menjelaskan, terduga pelaku AI dan F ditangkap di sebuah tempat kos di Jalan Tanjung Manimbaya dan MY dibekuk di rumahnya, BTN Lasoani bawah, Kota Palu.
Kapolres mengatakan, terduga pelaku AI diduga menyuplai sabu-sabu ke wilayah tambang rakyat Dongi-dongi, Kabupaten Sigi.
“AI menawarkan sabu-sabu itu di kosnya Jalan Tanjung Manimbaya tambang,” jelas Kapolres, Jumat (19/11/ 2021.
Dari penangkapan pasangan suami istri itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak lima paket plastik ukurang sedang diduga berisi sabu-sabu dengan total berat 179 gram. Barang bukti lainnya ialah, satu kantongan plastik warna biru, satu timbangan digital dan dua unit hp.
Saat diinterogasi pada pasangan suami istri itu, AKBP bayu mengatakan, mereka mengaku memperoleh barang haram itu dari terduga pelaku MY.
“Kemudian MY kami ikut amankan di rumahnya,” ujar Kapolres Palu.
Dari tantan MY, Satnarkoba Polres Palu menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik diduga sabu-sabu, satu pack plastik, satu timbangan digital dan satu hp.
Kini, ketiganya telah digelandang ke Mapolres Palu guna mengikuti proses lebih lanjut terkait kasus narkoba. (afd/*)