PALU, beritapalu | Kepolisian Resor (Polres) Palu memusnahkan hampir empat kilogram atau tepatnya 3.773 gram bruto sabu hasil tangkapan tim Satres Narkoba di Mapolres Palu, Jumat (29/10/2021).
Sabu tersebut adalah barang bukti yang disita dari dua tersangka yakni RA dan RF yang tak lain adalah mantan pegawai di Lapas Palu. Sekitar 262,86 gram dari babuk tersebut disisihkan sebagai barang bukti di Pengadilan.
Pemusnahan babuk sabu itu dilakukan dengan menuangkannya ke dalam air mendidih yang kemudian dicampur dengan larutan pembersih lantai, lalu dibuang ke septic tank.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno usai pemusnahan itu mengatakan, pelaku narkoba itu terjebak dan diperbudak dan akhirnya terjerat hukum dan harus mendekam di penjara.
Dia meminta agar mereka yang tengah menikmati narkoba, agar segera berhenti. Memulai kehidupan baru, dan memperbaiki jalan hidup ke depan.
“Sebaliknya hal ini sering kita temui di masyarakat peredaran tidak terkendali, maka negara ini akan diisi oleh orang-orang yang akan jadi sampah masyarakat,” sebutnya, Jumat (29/10/2021).
Pemusnahan barang bukti sabu turut dihadiri Perwakilan Kejari Palu, BPOM, Pengadilan Negeri Palu dan lainnya.
Kedua Tsk RA dan RF ditangkap Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palu, di Kompleks Rumah Dinas Lapas, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Sabtu, (2/10) malam.
Sabu itu diperoleh dari daerah kabupaten Parigi Mautong, dijemput oleh RF, barang itu lalu dititipkan disalahsatu rumah rekannya RA. (afd/*)