PALU, beritapalu | Tim Resmob Tadulako Polres Palu menangkap seorang remaja berinisial ATP (19 tahun), Jumat (24/9/2021) malam. Remaja ini juga adalah salah seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dan kekerasan (Curas).
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Palu AIPTU Edi Suryono dan ATP berhasil ditangkap di Huntap Balaroa, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
ATP ditangka karena diduga adalah pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno menuturkan, ATP adalah seorang buruh bangunan yang tinggal di Jalan Tagarilonjo, Kelurahan Pengavu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
“Nama ATP disebut salah satu pelaku yang lebih dulu ditangkap dengan inisial R alias M,” kata Kapolres Bayu, Sabtu (25/9/2021).
Kapolres menjelaskan, dengan informasi hasil introgasi terhadap R, pada Jumat 24 September, sekitar jam lima sore waktu setempat, Polisi datangi Huntap Balaroa. Pelaku pun berhasil diamankan di lokasi tersebut.
“Saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Palu oleh Tim Resmob Tadulako,” jelasnya.
ATL mengaku telah beraksi melakukan pencurian nyaris 15 kali. ATP juga beberapa kali melakukan aksinya dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap korbannya.
Aksi pelaku ini di antara lain yaitu pencurian handphone, sepeda lipat, tabung gas, timbangan, mesin pres, alat pemanggang dan ayam.
Dari penangkapan ini, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit handphone merk Vivo y53 warna emas dan sebilah badik. (afd/*)