PALU, beritapalu | Dua orang perampok diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palu di Jalan Pue Bongo II, Kelurahan Palupi, Palu, Kamis (2/9/2021) setelah sebelumnya sempat diamuk massa.
Kedua perampok itu masing-masing berinisial A (42 tahun), alamat Jalan Onta Baru Makassar dan H alias Y (42 tahun), alamat Jalan Lure Balana Makassar.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno membeberkan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor : LP.B /793/IX/2021/SPKT/Polres Palu/ PoldaSulteng, tanggal 1 September 2021 tentang pencurian.
Kata Kapolres Bayu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu menerima laporan pengaduan dari warga terkait pencurian itu sekitar pukul 12.05 Wita tentang dua pelaku yang diamuk massa setelah ketahuan merampok.
Menerima laporan tersebut, tim Resmob Polres Palu bersama Piket Sat Reskrim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Pristiwa (TKP) dan langsung mengamankan kedua perampok tersebut ke Mako Satreskrim Polres Palu.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil tas berisi uang sejumlah Rp136 juta dari dalam mobil korban, namun aksinya kepergok oleh korban,” jelas AKBP Bayu.
Akibat amukan massa itu, kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi di antaranya uang tunai Rp136 Juta, satu motor Yamaha Mio 125 warna metalik grey.
“Saat ini anggota masih melengkapi midik dan melakukan pengembangan atas kasus ini,” kata Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno. (afd/*(