PALU, beritapalu | Pemerintah Kota Palu (Pemkot) Palu mulai memberlakukan pembatasan tempat kerja menyusul tren peningkatan penderita COVID-19 di wilayahnya dalam beberapa pekan terakhir ini,
Pembatasan itu dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) bernomor 061.2/1519/ORANG/2021 tertanggal 6 Juli 2021 yang ditandangani Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido yang ditujukan kepada stah ahli Wali Kota Palu, para asisten Setda Kota palu, Kepala OPD, Camat, dan Lurah se Kota Palu.
Dalam SE itudisebutkan, mekanisme kerja diatur dengan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) sebanya 75 persen dan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) 25 persen. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur kehdairan pegawai dengan memperhatikan urgensi tugasnya.
SE itu juga mencantumkan agar pegawai yang memiliki riwayat penyakit seperti kanker, darah tinggi, gangguan jantung, ginjal, diabetes atau penyakit kronis dan menular lainnya, sedang hamil, dan pegawai yang merasakan gejala flu, nafsu makan berkurang, kehilangan indra pengecap serta penciuman agar bekerja di rumah saja.
Perangkat daerah yang berhubungan dengan pelayanan publik diminta tetap melaksanakan layanan sepenuhnya dengan menerapkan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
Terhadap pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas diminta tetap melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan di kantor.
Kebjakan pengaturan mekanisme kerja tersebut akan dievaluasi kembali sesusai dengan perkembangan penyebaran COVID-19 di Kota Palu. (afd/*)