pilkada serentak

Dua Tahapan Pilkada Krusial Berpotensi Pelanggaran Administrasi

Dua Tahapan Pilkada Krusial Berpotensi Pelanggaran Administrasi

PALING tidak ada dua tahapan dalam pencalonan pilkada 2024 yang perlu dikawal, dipantau oleh masyarakat dan membutuhkan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu yakni ; Tahapan pemeriksaan Kesehatan dan tahapan penelitian persyaratan administrasi calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil wali kota.

ilustrasi pilkada serentak

Ini Daftar Bakal Pasangan Calon Pilkada 2024 se Sulawesi Tengah

PALU, beritapalu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah merilis daftar bakal pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2024 se Sulawesi Tengah. Daftar itu diperoleh setelah seluruh KPU se Sulteng menyelsaikan tahap pendaftaran yang berakhir 29 Agustus 2024, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Komisioner KPU Kota Palu dari kiri ke kanan: Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Iskandar Lembah; Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Muhammad Musbah; Ketua KPU Kota Palu, Idrus; Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Haris Lawisi, dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Alfagih Mugaddam Alhabsyi berfoto usai menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Palu di Kantor KPU Kota Palu, Kemis (29/8/2024). (Foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)

KPU Kota Palu Buka Ruang Masukan terhadap Pasangan Bakal Calon

PALU, beritapalu | Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Palu membukan ruang untuk menyampaikan masukan dan saran dari masyarakat terkait dengan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu yang telah melakukan pendaftaran.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus (kedua kiri) bersama Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid (kiri) menyerahkan maskot pilkada kepada pasangan bakal calon Wali Kota Palu Muhammad J Wartaboe (kedua kanan) dan baal calon Wakil Walik Kota Palu, Rizal (kanan) usai pendaftaran di Kantor KPU Kota Palu, Kamis (29/8/2024). (Foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)

Pasangan Wartabone-Rizal Pendaftar Terakhir di KPU Kota Palu

PALU, beritapalu | Pasangan Muhammad J Wartabone dan Muhammad Rizal menjadi pendaftar terakhir sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu pada Pilkada Serentak 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus (keempat kiri) bersama komisioner KPU Kota Palu disaksikan Ketua Bawaslu Kota Palu, AGussalim Wahid (kiri) menyerahkan berita acara penerimaan pendaftaran kepada bakal calon Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid (keempat kanan) dan bakal calon Wakil Wali Kota Palu, Imleda Liliana Muhidin (ketiga kanan) di Kantor KPU Kota Palu, Kamis (29/8/2024). (Foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)

Pasangan Hadianto-Imelda Pendaftar Kedua di KPU Kota Palu

PALU, beritapalu | Hadianto Rasyid bersama pasangannya Imelda Liliana Muhidin mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu pada Pilkada Serentak November mendatang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Kamis (29/8/2024).

Kasi Propam Polresta Palu, Ipda Novembry mengecek senjata yang digunakan personel pada pengamanan di Kantor KPU Kota Palu, Rabu (28/8/2024). (Foto: Humas Polresta Palu)

Waskat Personel Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu Kota Palu

PALU, beritapalu | Untuk memastikan pelaksanaan tugas pengamanan berjalan dengan baik, Kasi Propam Polresta Palu, Ipda Novembry bersama sejumlah personel Propam melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap personel yang bertugas di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu, Rabu (28/8/2024).

Ilustrasi (Kompas.com)

Putusan Self-Executing Mahkamah Konstitusi dan Demokrasi Konstitusional

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menyatakan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi pasal dan norma Undang Undang yang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.