PALU, beritpalu | Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu memastikan seluruh warga binaanya yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak politiknya pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
Hal itu dinyatakan Kepala Rutan KelasIIA Palu, Yansen usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 dan 8 Tahun 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu di Palu, Kamis (11/7/2024).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka Ketua KPU Kota Palu, Idrus dan dihadiri Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi, Muhammad Musbah, Forkopimda, unsur Pemerintah Daerah, termasuk, Kepala Rutan Palu diwakili Kepala Subseksi Pengelolaan, Radotman Sinaga dan Staf Pelayanan Tahanan Rutan, I Kadek Wahyudiana.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus menekankan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan aturan ini untuk memastikan daftar pemilih yang akurat dan valid.
“Penyusunan daftar pemilih yang akurat merupakan salah satu elemen kunci dalam menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada. Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam proses ini,” ujar Idrus.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai prosedur, tahapan, dan mekanisme penyusunan daftar pemilih. Dalam acara ini, juga disampaikan langkah-langkah strategis untuk mengatasi kendala yang mungkin muncul dalam proses penyusunan daftar pemilih.
Yansen berharap dengan mengikuti sosialisasi ini, pihaknya dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan ini dengan baik. Hal ini katanya demi tercapainya daftar pemilih yang akurat, transparan, dan akuntabel, khususnya pelaksanaan Pilkada di Rutan Palu.
“Kami memastikan warga binaan yang memenuhi syarat sebagai pemilih di Rutan Palu dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 2024,” tandas Yansen. (afd/*)