PARIGI MOUTONG, beritapalu | Kepala Seksi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin menungkapkan, kasus pencabulan anak sebagaimana dilaporkan ibu korban, ML (32 thn) telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi Sat Reskrim Polres Parigi Moutong telah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 14 juni 2024,” kata Iptu Sumarlin, Kamis (11/7/2024) menjawab konfirmasi beritapalu.com.
Ia mengatakan, Langkah hukum yang telah dilakukan Polres dalam hal ini oleh Unit PPA Reskrim Polres Parigi Moutong adalah telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik saksi pelapor maupun terduga terlapor, serta permohonan visum et repertum anak korban ke rumah sakit atas dugaan peristiwa pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Dikemukakan, berdasarkan keterangan penyidik/penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut yang dilaporkan pada Oktober 2023 itu, sudah ditindak lanjuti untuk pemeriksaan saksi baik terlapor dan pelapor. Adapun saksi pelapor adalah ML, ibu korban, korban sendiri dan terduga pelaku berinisial Ap.
Iptu Sumarlin juga menyebut, perkembangan kasus yang dilaporkan itu telah diberitahukan kepada pelapor, dalam hal ini ibu korban oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Dari keterangan penyidik lanjut Iptu Sumarlin, pasal yang diprasangkakan dalam kasus itu adalah pasal 70 D jo.pasal 81 ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang Republik ,tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Indonesia tentang Perubahan kedua atas undang-Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, ibu korban menuntut keadilan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya ketika dititip di rumah keluarga suaminya di sebuah desa di Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.
Anak berusia 12 tahun itu dititip ke rumah mertuanya karena ia sedang bekerja di Toboli. Tapi alangkah kagetnya dia karena anaknya bercerita melalui teman-temannya jika ia mengalami pelecehan seksual di desa itu.
Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polres Parigi Moutong pada 14 Oktober 2023.
“Dalam tahap penyidikan itu yang satu orang saja yang bernama A. Dari awal memang saya melapor ke polisi itu hanya satu pelaku, tetapi setelah berjalannya waktu anakku menceritakan semua, saya menemukan dua orang yang baru dan itu sudah saya sampaikan ke penyidik,” ungkap LM.
“Kami menyayangkan pihak Kepolisian tidak cepat menindaklanjuti kasus ini hampir satu tahun kasus ini berjalan dengan tidak ada kepastian hukum kepada tiga orang pelaku tersebut,” terang LM lagi.
Ia menerangkan kondisi korban yang katanya dulu ceria, sangat aktif dan sekarang menjadi pendiam dan tiba-tiba berteriak jika disentuh. Tak itu saja, secara fisik pun, korban mengalami penurunan berat badan. (afd)
Berita terkait: Ibu Korban Anak Asusila di Parigi Moutong Tuntut Keadilan