MOROWALI, beritapalu | Wakil Bupati Morowali, Najamudin menilai penyusunan Amdal PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) sangat komprehensif dan memperhatikan seluruh aspek yang berada di lingkup operasional perusahaan.
Penilaian itu disampaikan saat rapat Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) tentang Rencana Kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Bijih Nikel PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) di Blok Bahodopi, Jumat (4/8/2023).
Rapat dipimpin oleh Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Farid Mohammad secara hybrid (faktual-virtual) dan diikuti para Tim Penilai Amdal Pusat yang terdiri dari jajaran Direktorat Jenderal Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) KLHK dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulteng.
Turut hadir dari Ruang Pola Kantor Bupati, Wakil Bupati Morowali, Najamudin, Director Strategic Permit & General Affairs PT Vale, Budiawansyah, sederet manajemen PT Vale Indonesia Growth Project (IGP) Morowali dan OPD Pemkab Morowali.
Menurut Wabup, penyusunan Amdal ini merupakan wujud komitmen PT Vale terhadap good mining practices yang selalu mengedepankan aspek-aspek keberlanjutan dalam menambang.
”Apresiasi mendalam saya berikan kepada PT Vale bersama jajaran yang telah menyusun dokumen Amdal ini. Menurut saya, dokumen Amdal ini sangat baik dan lengkap serta bisa menjadi contoh yang baik bagi perusahaan tambang lainnya di Morowali,” katanya.
Najamudin meyakini jika PT Vale laik diberikan rekomendasi untuk melanjutkan proyeknya di Morowali.
Najamudin juga mengapresiasi PT Vale yang telah menggelontorkan dana investasi yang besar untuk membantu masyarakat Morowali, baik di bidang pendidikan maupun bidang Kesehatan yang mencerminkan komitmen kuat dari PT Vale untuk bersama-sama membangun Kabupaten Morowali ke arah yang lebih baik.
“PT Vale sudah banyak menginvestasikan dana untuk membantu masyarakat melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Morowali. Hal ini juga bisa kita lihat sebagai kesadaran, bahwa dalam proses industri, PT Vale tidak berdiri sendiri, tetapi berusaha melibatkan masyarakat agar mempunyai rasa kepemilikan terhadap hal yang dikerjakan perseroan,” jelasnya.
Director Strategic Permit & General Affairs PT Vale, Budiawansyah menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat atas terlaksananya proses Amdal PT Vale dengan baik.
Budiawansyah mengatakan, PT Vale telah memiliki izin Amdal pada 2013 untuk melakukan kegiatan penambangan di Blok Bahodopi. Dengan adanya rencana penambahan konstruksi dan perluasan proses bisnis, seperti pembangunan pelabuhan, aktivitas bongkar-muat dan pengangkutan ore, PT Vale harus memperbarui izin Amdal.
“Sidang komisi ini merupakan sidang terakhir dari proses persetujuan izin lingkungan. Puji syukur, kami mendapat banyak masukan yang konstruktif. Wakil Bupati pun tadi sempat mengapresiasi Amdal PT Vale karena menyajikan data yang lengkap, mulai dari kajian rona awal di laut, kajian lingkungan masyarakat terdampak, dan lainnya,” jelasnya.
Budiawansyah berharap, izin Amdal PT Vale di Morowali dapat disetujui sehingga perseroan bisa segera mengimplementasikan rencana yang sudah dibuat, dan membuka kesempatan kerja bagi lebih banyak orang.
Sementara itu, terkait kesempatan kerja yang dipaparkan PT Vale dalam RKL-nya, antara lain memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan kode KTP 7206 dan tempat kelahiran di Kabupaten Morowali, utamanya yang berlokasi di area pemberdayaan, dalam penerimaan tenaga kerja tidak terlatih pada tahap konstruksi; menerima tenaga kerja terlatih pada tahap konstruksi, dengan mekanisme penerimaan berjenjang sesuai dengan kebijakan internal PT Vale; dan menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan tenaga kerja lokal, sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan pada tahap konstruksi.
Setelah itu, perseroan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali, pemerintah desa dan kecamatan area pemberdayaan, demi mendorong terciptanya kemitraan antara kontraktor lokal dan kontraktor nasional yang terlibat dalam konstruksi proyek.
Sedangkan kesempatan kerja yang dipaparkan dalam RPL, yaitu perseroan akan melakukan inventarisasi data dan asal tenaga kerja yang digunakan untuk pekerjaan konstruksi, serta melakukan wawancara dan pendataan pada pemilik lahan terkait kepemilikan lahan lain atau alternatif pekerjaan lainnya. (afd/*)