PALU, beritapalu | Mangrovers Palu, sebuah komunitas anak muda pecinta mangrove menginisiasi sebuah kegiatan bertajuk Kemah Konservasi di Pantai Dupa, Layana Indah sebagai rangkaian dari peringatan Hari Konservasi Mangrove Internasional pada 25-26 Juli 2023 mendatang.
Kemah konservasi itu akan diisi dengan sejumlah kegiatan di antaranya camping ground di sekitar area konservasi, sharing session, bersih-bersih pantai, penanaman mangrove, pameran foto, dan deklarasi petisi untuk menjamin kerlanjutan area konservasi mangrove di wilayah itu.
Dalam rapat persiapannya yang digelar di Amphitheater Hutan Kota Palu, Rabu (19/7/2023) dan dihadiri sejumlah kolaborator, Naskur, salah seorang panitia dari Mangrovers Palu menyebutkan, untuk menyukseskan kegiatan itu, pihaknya mengundang partispasi dan kolaborasi dari berbagai pihak termasuk kelompok dan komunitas anak muda.
Langkah itu dilakukan agar lebih banyak lagi anak muda dan komunitas yang peduli terhadap lingkungan, terutama mangrove yang secara sadar berperan untuk melindungi pantai, baik dari abrasi, terpaan gelombang besar, maupun terhadap keseimbangan ekosistem laut di pesisir.
“Alhamdulillah, sudah ada beberapa kolaborator yang telah menyatakan diri ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Karena itu, rapat ini digelar untuk membicarakan berbagai hal soal teknis dari kegiatan itu, termasuk peran masing-masing kolaborator,” sebut Naskur.
Naskur mengaku, pihaknya tidak memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk menggelar kemah konservasi itu. Karenanya, ia berharap dengan semangat gotong royong melalui keterlibatan para pihak kegiatan tersebut dapat terlaksana.
Pada rapat tersebut, sejumlah teknis kegiatan dibahas termasuk peran masing-masing kolaborator. Salah satu bagian kegiatan yang dinilai cukup penting didetailkan pelaksanaannya adalah soal deklarasi atau petisi tentang jaminan keberlanjutan area kosnervasi mangrove di Pantai Dupa.
Jaminan itu menjadi penting karena sejak ditanami mangrove pascabencana 2018 lalu, hingga kini kawasan seluas hampir dua hektar itu tidak memiliki legalitas hukum tetap.
“Kita berharap, momentum ini dapat menjadi pembuka agar kawasan konservasi itu jelas statusnya. Karena kalau tidak, tidak ada yang bisa menjamin bahwa lokasi itu seterusnya akan tetap menjadi kawasan konservasi atau mangrove dapat tetap tumbuh di sana,” sebutnya. (afd)