SIGI, beritapalu | Sat Narkoba Polres Sigi menangkap seorang perempuan berinisial M (48 tahun) karena terduga menyahgunakan narkoba jenis sabu di Desa Sibalaya Barat, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Jumat (27/5/2022).
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferri Triyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap perempuan berinisial M itu sekitar pukul 20.30 Wita di kediamannya,” ujar AKP Ferri.
Penangkapan itu lanjut Ferri, diawali informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan di TKP dan setibanya di TKP, Satuan Narkoba polres sigi berhasil menangkap terduga pelaku.
Dari tangan terduga pelaku tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus paket diduga sabu dengan berat bruto 1,80 gram, 1 buah plastik bening kosong ukuran sedang, 1 buah pembungkus rokok tempat menyimpan narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp349 ribu, dan sebuah dompet warna pink hijau.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (afd/*)