OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring Untuk Lindungi Konsumen

JAKARTA, beritapalu | Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menegaskan, pengautran bunga pinjaman daring (Pindar) untuk melindungi konsumen.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dalam layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bagian dari arahan OJK sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Penetapan batas suku bunga itu juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi serta membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol).
Hal itu ditegaskannya terkait dengan proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perihgal dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 yang menyangkut kartel suku bunga di industri Pindar.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024, AFPI memiliki tanggung jawab dalam mengawasi kepatuhan anggota terhadap regulasi industri LPBBTI/Pindar, menjaga keseimbangan pasar melalui pengawasan berbasis disiplin, dan membantu pengelolaan pengaduan konsumen agar industri tetap sehat.
OJK meminta AFPI untuk menertibkan anggotanya agar tetap mematuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang ditetapkan.
OJK menegaskan bahwa pengaturan batasan maksimum suku bunga bertujuan melindungi masyarakat dari praktik suku bunga yang tidak wajar, sekaligus menjaga integritas industri Pindar.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk evaluasi berkala terhadap penetapan batas suku bunga dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, perkembangan industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat dalam mengakses pembiayaan.
Dengan langkah ini, OJK berharap industri pembiayaan berbasis teknologi tetap transparan, sehat, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (afd/*)