PALU, beritapalu | Eks Kapolsek di Parimo berinisial Iptu IDGN yang diduga berbuat asusila terhadap seorang perempuan diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar di Mapolda Sulteng, Sabtu (23/10/2021).
Tak hanya diputus bersalah dalam sidang etik yang digelar Bidpropam Polda Sulteng dan dipimpin Kabid Propam Podla Sulteng Kombes Pol Ian Rizkian Miyardin itu, Iptu IDGN juga direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Atas nama Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sulteng kami mengucapkan permohonan maaf kepada elemen masyarakat Sulteng atas dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh terduga pelanggar Iptu IDGN,” ujar Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sjufahriadi pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Sabtu (23/10/2021).
Ditempat yang sama Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menerangkan, Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,
“Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding,” terang Didik.
Seperti diketahui, eks Kapolsek di Parigi Iptu IDGN disangkakan kasus asusila yang dilakukan terhadap seorang perempuan berinisal S yang tak lain adalah anak tersangka pencurian sapi yang sedang ditahan di Polsek Parigi. (afd/*)