Pengujian takaran Minyak Kita pada sidak Satgas Pangan Polda Sulteng, Selasa (11/3/2025). (Foto: Humas Polda Sulteng)
Pengujian takaran Minyak Kita pada sidak Satgas Pangan Polda Sulteng, Selasa (11/3/2025). (Foto: Humas Polda Sulteng)

Satgas Pangan Temukan Minyak Goreng Tak Sesuai HET dan Takaran

PALU, beritapalu | Satgas Pangan Polda Sulteng bersama Bulog Sulteng dan Disperindag Sulteng melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di dua lokasi yaitu kantor distributor minyak goreng Minyak Kita di Jalan Durian dan Pasar Tradisional Manonda, Palu Barat, Kota Palu, Selasa (11/3/2025).

Sidak itu dilakukan langsung Kasatgas Pangan Polda Sulteng yang juga Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setyawan bersama Kadis Perindag Sulteng Mira Yuliastuti dan Kakanwil Bulog Sulteng Elis Nurhayati serta Pengawas Metrologi Ahli Muda Muhammad Fahrizal Taufik.

“Kami melakukan uji sampel terhadap beberapa produsen dan menemukan satu produsen yang takarannya tidak sesuai dengan ketentuan 1 liter dan melebihi harga HET. Kami menguji kemasan botol dan pouch,” ungkap Kadis Perindag Sulteng, Mira Yuliastuti.

Sementara itu, Kabulog Sutleng, Elis Nurhayati memastikan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Bulog telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Hasil pengawasan oleh Disperindag Provinsi Sulteng menunjukkan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Perum Bulog memiliki takaran yang sesuai dengan 1 liter dan dijual dengan harga sesuai HET, yakni Rp15.700,” tuturnya.

Kasatgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setyawan menambahkan, hasil dari pemeriksaan sampel akan segera ditindaklanjuti.

“Kami telah mengambil beberapa sampel dan akan menyampaikan temuan yang ada untuk segera ditindaklanjuti. Proses pengawasan ini masih berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik,” jelasnya.

Mantan orang nomor satu di jajaran Ditpolairud Polda Sulteng itu mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan menjual produk minyak goreng.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan takaran yang telah ditentukan, demi menjaga kesejahteraan bersama dan menghindari praktik yang merugikan konsumen.

“Kami meminta agar pedagang dan produsen minyak goreng tidak bermain-main dengan takaran dan harga. Semua pihak harus mematuhi peraturan yang ada agar tidak merugikan konsumen, serta menjaga kestabilan harga dan distribusi di pasar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat melaporkan jika menemukan ketidakcocokan takaran atau harga yang tidak sesuai dengan HET, untuk segera ditindaklanjuti. (afd/*)

Berita Terkait