PALU, beritapalu | Seorang kakek berinisial A (61 tahun) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu.
Kakek ini ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahamsdalam keterangannya mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa empat paket sabu, alat hisap, dan plastik klip kosong,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman menambahkan, tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dijual kembali.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kota Palu,” ujar Kasat Usman.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Palu guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi empat paket sabu, satu alat hisap (bong), serta beberapa plastik klip kosong. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
Kepala kepolisian resor Kota Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, mengimbau masyarakat kota Palu untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (afd/*)