PALU, beritapalu | Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palu di Ruang Sidang Utama, Sabtu (8/2/2024).
Rapat paripurna yang diikuti 20 anggota DPRD Kota Palu itu adalah rapat terakhir bagi keduanya dalam kedudukan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu karena salah satu agendanya adalah pemberhentiannya untuk periode 2021-2025.
Plh Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca yang memimpn rapat itu mengatakan, rapat paripurna itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Salah satu klausul dalam aturan itu menyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir harus diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD sebelum diusulkan pemberhentiannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Dengan memperhatikan sifat Rapat Paripurna yang bersifat pengumuman, kami mengumumkan pemberhentian Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Wakil Wali Kota Palu, seiring dengan berakhirnya masa jabatan mereka,” ujar Muhlis U Aca.
Muhlis menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu selama masa kepemimpinan mereka dalam pembangunan fisik, pengembangan sumber daya manusia, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.
Selain agenda pemberhentian, rapat paripurna yang juga dihadiri Ketua KPU Kota Palu, Bawaslu Kota Palu, Sekda Kota Palu, unsur Forkopimda Kota Palu, dan kepala-kepala oragnisasi perangkat daerah (OPS) itu, juga dibahas pengusulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
Pasangan terpilih, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin diumumkan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pengesahannya kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sulawesi Tengah.
Dengan demikian, proses transisi pemerintahan di Kota Palu memasuki tahap selanjutnya, yakni menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pemberhentian kepala daerah yang lama serta pengesahan kepala daerah terpilih. (afd/imr/*)