SIGI, beritapalu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres menyita sedikitnya 39 paket sabu dari seorang perempuan berinisial IM (25) di Desa Tongoa, Keamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Kamis (9/1/2025).
Kasat Res Narkoba Polres Sigi, AKP Anton S Mowala dalam keterangannya menyebutkan, selain 39 paket narkoba siap edar itu, pihaknya dalam operasi itu juga menyita timbangan digital dan dua pak plastik klip kecil yang diduga sebagai kemasan.
Ia mengatakan, penyitaan 39 paket narkotika diduga jenis sabu itu dilakukan di rumah terduga IM yang setiap paketnya memiliki ukuran berat yang berbeda-beda dengan total seberat 39 gram.
“Kami turut mengamankan seorang pria berinisial JU (40 tahun) asal Desa Alitupu, Poso, yang turut bersama IM ketika dilakukan penindakan rumahnya,” ujar AKP Anton.
Dari hasil pemeriksaan sementara bebera AKP Anton, ke 39 paket sabu tersebut rencananya akan dijual oleh IM di Desa Tongoa.
“Saat ini IM dan JU telah diamankan ke Mako Polres Sigi beserta 39 paket sabu dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan dua pack plastik klip ukuran kecil, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (afd/*)