PALU, beritapalu | Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL) melaporkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, Iqbal Andi Magga ke Bawaslu Sulteng.
“Laporan ini terkait keterlibatan Iqbal Andi Magga sebagai admin salah satu grup whatsaap Anwar Hafid (AH) Foundation,” kata Soehardi Abidin, salah seorang tim hukum BERAMAL di Palu, Sabtu (26/10/2024).
Dia menjelaskan Iqbal sebagai ketua lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman, tidak seharusnya terlibat dalam politik praktis, apalagi memihak pada salah satu kandidat pasangan calon di Pilkada Sulteng.
Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran, nomor kontak Iqbal Andi Maga sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, sama dengan kontak yang bertindak sebagai admin di grup AH Foundation.
“Kami memasukan laporan ke Bawaslu tertanggal 21 Oktober 2024,” ungkapnya dikutip dari Antara.
Kata dia, laporan tim BERAMAL telah diregistrasi oleh Bawaslu Sulteng dan berjanji untuk mendindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Iqbal Andi Magga yang dikonfirmasi menjelaskan, AH Foundation adalah lembaga swadaya masyarakat dengan nama lengkap Yayasan Anwar Hafid Indonesia.
Yayasan ini dibuat dengan akta notaris Jafar SH, MKn dan terdaftar di Kesbangpol Provinsi Sulteng sebagai sebuah lembaga dengan rogram kegiatan sosial dan pendidikan, sejak tahun 2019.
“Dalam struktur yayasan tersebut saya tercatat sebagai direktur yayasan. Lembaga ini tidak berkecimpung dalam urusan politik karena banyak elemen yang terlibat didalamnya yang menjadi satu kesatuan kerja kerja yayasan,” sebutnya.
Ia mengatakan, kalau pun ada personal yang terlibat sebagai timses gubernur, baik calon nomor 1, 2 dan 3 itu adalah bersifat keterlibatan pribadi, karena yayasan ini dibentuk saat tiga calon gubernur Sulteng 2024 itu masih bersatu pada tahun 2019.
“Jadi sy tegaskan bahwa AH Foundation adalah bukan lembaga tim sukses satu Paslon dan tidak bermain diranah politik baik legislatif maupun pilkada,” tandasnya.
Apalagi katanya jika dikaitkan dengan posisinya sebagai kepala ombudsman yang memang mengawasi semua pergerakan calon gubernur yang berpotensi maladministrasi seperti penggunaan ASN, fasilitas negara dan beberapa potensi pelanggaran kegiatan politik yang dilakukan pengawasan bagi semua calon gubernur tanpa terkecuali.
“Apalagi saya sudah menjadi direktur AH Foundation ini sebelum saya jadi kepala ombudsman dan tidak ada larangan pada rangkap jabatan ini. Karena lembaga ini sama dengan ombudsman, sebagai lembaga independen yang bertujuan untuk membantu masyarakat mencapai tujuan tujuan kebahagiaannya,” jelasnya.
KPU Sulteng telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulteng dalam Surat Keputusan KPU Sulteng Nomor 269 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024.
Hasil penetapan dimana nomor urut satu diperoleh Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim diusung Partai NasDem, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Perindo dan PSI. Selanjutnya, nomor urut dua diperoleh Paslon Anwar Hafid dan Reny Lamadjido diusung Partai Demokrat, PKS dan PBB. Kemudian, nomor urut tiga Paslon Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto diusung Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Buruh dan Partai Ummat. (afd/*)