PALU, beritapalu | Sejumlah 35 anggota DPRD Kota Palu yang terpilih pada Pemilu 2024 dilantik dan diambil sumpahnya di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu, Senin (9/9/2024).
Pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kota Palu dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Palu, Chairil Anwar yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pemasangan pin DPRD Kota Palu.
Wali Kota Palu diwakili Wakil Wali Kota Palu, dr Reny Reny A. Lamadjido membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri, kegiatan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD.
“Yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata wakil wali kota.
Wakil wali kota atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.
Wakil wali kota menyatakan, ada dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
“Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkaniah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan,” ungkap wakil wali kota.
Disamping itu, wakil wali kota juga mengingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas, anggota DPRD diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
Wakil wali kota mengatakan, dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
“Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, saya mengharapkan Bapak/Ibu para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan,” harap wakil wali kota.
Sementara itu, pasca pelantikan dan pengambilan sumpah, ditetapkan pimpinan sementara DPRD Kota Palu periode 2024-2029, yakni Ketua Sementara Rico Andi Tjatjo Djanggola dan Wakil Ketua Sementara Muhlis U Aca. (afd/imr/*)
Daftar nama dan foto anggota DPRD Kota Palu periode 2024-2029 yang baru dilantik disni.