PALU, beritapalu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu kembali menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu, di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (29/9/2021).
Pelaku berinisial H (39) diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran dan tinggal di Jl Padanjakaya, Kelurahan Duyu.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, informasi awal diterima dari warga pada, Jumat (10/9/2021) lalu bahwa terduga itu merupakan seorang pengedar sabu di wilayah itu.
“Menjual dengan cara mengedarkannya di salah satu rumah yang berada di Jalan Lekatu,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Dari informasi itu, tim opsnal Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat dimaksud. Setelah memastikan terduga sedang menjual Sabu di lokasi itu, pada pukul 14.00 Wita dilakukan penggrebekan dan berhasil menciduk pelaku.
Saat di geledah, didapati barang bukti diduga Sabu di samping terduga, ketika berada di dalam rumah. H pun langsung digelandang ke Satnarkoba Polres Palu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Barang bukti turut diamanakan 20 sachet plastik klip diduga sabu berat brutto 4,48 gram, 1 pak plastik klip, 2 sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah Hp, dan 2 buah kotak plastik tempat simpan shabu,” tutur AKBP Bayu Indra Wiguno. 9afd/*)