PALU, beritapalu | Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu menangkap terduga pengedar Narkotika jenis Sabu di salah satu pondok dekat kos di Jalan Jati, Kelurahan Tavanjuka, Palu, Senin (27/9/2021).
Pelaku berinisial I (39) itu diketahui beralamat di Jalan Karana, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan berawal informasi diterima dari warga pada, Selasa (14/9/2021) lalu. Terduga dicurigai sebagai pengedar Sabu, dan dijual di salah satu pondok dekat rumah kos di Jalan Jati.
Dari informasi itu, kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.
“Hari ini (Senin, 27/9) sekitar pukul 15.00 Wita, anggota berhasil menemukan terduga dan langsung melakukan penangkapan,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
“Di saku celana yang dipakai terduga, ditemukan sembilan paket plastik klip,” kata Kapolres Bayu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, sembilan paket Sabu, satu timbangan digital, satu jacket warna hitam, dan tiga Hp. (afd/*)