PALU, beritapalu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) badan Ad Hoc dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024 di lantai 3 Gedung KPU Kota Palu, Sabtu (14/9/2024).
Kegiatan pelantikan ini dihadiri tiga komisioner KPU Kota Palu masing-masing Iskandar Lembah, Haris Lawisi, dan Alfagih Mugaddah Alhabsyi. Hadir pula Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama, Kasubag Hukum dan Sumber Daya Muh. Arga Budiman, serta anggota PPS Kelurahan Kabonena dan Boyaoge.
Oleh komisioner KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, dua calon anggota PPS, yakni Zainal dari Kelurahan Kabonena dan Surianti dari Kelurahan Boyaoge diminta memberikan klarifikasi sebelum pengambilan sumpah untuk memastikan kesiapan keduanya dalam menjalankan tugas sebagai anggota PPS guna membantu pelaksanaan tahapan Pilkada Tahun 2024.
Pelantikan Zainal dan Surianti menjadi PPS didasari oleh surat keputusan KPU Kota Palu No. 476 dan No. 475 dan didahului dengan kata-kata pelantikan oleh komisioner KPU Kota Palu, Haris Lawisi yang membawahi divisi hukum dan pengawasan.
Dalam sambutannya, Haris Lawisi mengingatkan tentang beberapa hal, antara lain PKPU No. 620 tentang sosialisasi pendidikan pemilih yang sedang berlansung berbasis kelurahan dan dipercayakan kepada PPK. Ia meminta agar dilaksanakan secara maksimal, sehingga tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih bisa tercapai minimal 80 persen.
Terkait PKPU No. 2 tentang tahapan dan jadwal yang menjadi tanggung jawab divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Haris mengingatkan akan ada beberapa tahapan yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan, misalnya tanggal 21 September penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), 22 September tahapan penetapan pasangan calon, dan 23 September tahapan penetapan nomor urut paslon.
Haris juga mengingatkan agar administrasi JDIH segera dilengkapi mengingat administrasi yang diupload di JDIH merupakan penentu dalam tahapan pilkada, khususnya dalam meminimalisir sengketa yang mungkin terjadi jika administrasi tidak lengkap. (afd/*)