PALU, beritapalu | Kepolisian Resor Kota Palu (polresta Palu) menangkap 12 pelaku kejahatan di wilayah hukumnya selama Agustus 2024. Belasan pelaku melakukan berbagai tindakan krimininal yakni, pencurian motor, pembongkaran rumah, begal dan penganiayaan.
Kepala Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Palu, Ipda Dwiwahyu Sagita Ramadhan mengatakan pengungkapan kasus berasal dari delapan laporan polisi. Pelaku yang ditangkap, lima di antaranya residivis dan satu pelaku masih dibawah umur.
Ia merincikan, ke 12 pelaku terdiri dari kasus pembongkaran rumah sebanyak lima tersangka, kasus pencurian sebanyak lima tersangka, bawa senjata tajam dan penganiayaan masing-masing satu tersangka.
Sejumlah barang bukti disita petugas berupa dua unit motor, beberap unit tabung gas, telepon genggam, laptop, tembaga dan barang bukti lainnya.
“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lanjut dan diamankan di Mapolresta Palu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Ipda Dwi Wahyu di damping PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna. (afd/*)