PALU, beritapalu | Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Palu membuka ruang untuk menyampaikan masukan dan saran dari masyarakat terkait dengan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu yang telah melakukan pendaftaran.
Sejauh ini dan sesuai dengan jadwal, KPU Kota Palu telah menerima tiga pasangan bakal calon untuk berkonstestasi pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu, masing-masing pasangan Hidayat-Andi Nur B Lamakarate, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, dan Muhammad J Wartabone-Muhammad Rizal.
Ketu KPU Kota Palu, Idrus menjelaskan, pasca diterimanya pendaftaran ketiga pasangan bakal calon tersebut, tahap selanjtunya adalah pemeriksaan kesehatan. Sesuai ketetapan KPU Kota Palu, pemeriksaan Kesehatan itu akan dilaksanakan di Rumah Sakit Anutapura Palu selama dua hari, 30-31 Agustus 2024.
Bersamaan dengan itu, KPU Kota Palu juga membuka ruang masukan dan saran dari masyarakat terkait ketiga pasangan bakal calon tersebut. Penyaluran masukan tersebut dapat dilakukan secara langsung, yaitu dengan mendatangi Kantor KPU Kota Palu di Jalan Balai Kota, atau melalui link yang sudah disiapkan.
“Masukan dan kritik atau saran itu sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang,” sebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah usai menerima pendaftaran pasangan balon wali kota dan wakil wali kota Palu, Kamis (29/8/2024) malam.
Ia menambahkan, setiap masukan itu harus jelas dan atau disertai bukti-bukti yang valid, tidak berdasarkan “katanya”. Ia menegaskan, jika itu valid, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.
Terkait pemeriksaan Kesehatan, Ketua KPU Kota Palu, Idrus berharap tim pemeriksa Kesehatan dapat melakukannya secara professional, karena berdasarkan itu rekomendasi kesehatan bakal pasangan calon akan dikeluarkan.
ia menjelaskan, rekomendasi itu akan mencantumkan hanya dua hal yakni, layak atau tidak layak terhadap pasangan balon bersangkutan. Berdasarkan rekomendasi kesehatan itu dan persyaratan lainnya, KPU Kota Palu akan melakukan penetapan calon.
“Penetapan calon akan dijadwalkan pada 22 September 2024 mendatang,” imbuh Iskandar lagi.
Ditanya kemungkinan perubahan pasangan calon, Iskandar mengemukakan, itu bisa saja terjadi. Namun sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, pergantian pasangan calon tiu dilakukan jika unsur sebab yang terdiri dari meninggal dunia, menderita sakit permanen, dan putusan pengadilan terpenuhi.
Seusai tahapan Pilkada Kota Palu, usai penetapan pasangan calon pada 22 September, keesokan harinya atau pada 23 September akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon, dan selanjutnya tahapan kampanye hingga 25 September 2024. (afd)