PALU, beritapalu | Pengumuman pendaftaran calon kepala daerah, KPU Kota Palu masih menunggu keputusan KPU RI menyusul adanya keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat partai politik yang dapat mengajukan bakal calon kepala daerah.
Seperti diketahui, MK melalui Putusan Nomor: 60/PUU-XXII/2024, mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang memungkinkan parpol peserta pemilu yang dapat mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Di tingkat kabupaten/kota, pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.
Begitu juga DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.
“Kami menunggu dulu surat dari KPU RI karena pengumuman itu butuh template untuk sama-sama diikuti. Sama-sama kita ketahui, ada konsekuensi dari pengumuman itu pascaputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Kota Palu, Idrus, saat membuka rapat koordinasi persiapan pendaftaran dan pemeriksaan Kesehatan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, di aula kantor KPU setempat, Jumat (23/8/2024).
Sebelumnya disampaikan, penerimaan pendaftaran akan berlangsung di Kantor KPU Kota Palu, mulai tanggal 27, 28, dan 29 Agustus.
Rakor yang dilakukan KPU Kota Palu kali ini dalam rangka mempertemukan hal-hal yang belum sempat dikomunikasikan, termasuk pemeriksaan kesehatan. KPU Palu sebutnya, telah mengeluarkan surat keputusan terkait dengan rumah sakit yang akan menjadi tempat pemeriksaan kesehatan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan yakni Rumah Sakit (RS) Anutapura Palu.
“Kami menetapkan Rumah Sakit Anutapura Palu sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan. Ini yang krusial juga, karena pemeriksaan kesehatan ini dua institusi yang tergabung dalam satu tim, yaitu Badan Narkotika Nasional (BBN) Kota Palu dan Rumah Sakit Anutapura,” katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah mengatakan, pendaftaran di tanggal 27 dan 28 Agustus akan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 06.00 Wita.
“Nanti tanggal 29 kita mulai jam 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Wita,” katanya.
Ia mengingatkan kepada partai politik dan gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon agar memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sudah terpenuhi.
Dingatkannya pula gar LO dan dan operator silon dari masing-masing pasangan calon sudah terbentuk. Ini penting karena bimtek untuk silon sudah akan dilakukan.
“Andaikan belum terbentuk koalisinya, paling tidak salah satunya partai di situ sudah bagian dari partai pengusung untuk merekomendasikan LO dan operator silon, karena waktu sudah mepet,”imbuhnya.
Soal pendamping yang akan ikut dalam pendaftaran, dibatasi sebanyak 60 orang. Dari jumlah itu, hanya 25 orang saja yang diperbolehkan masuk dalam ruang pendaftaran. Mereka adalah partai pengusung yang terdiri dari ketua dan sekretaris, keluarga (suami atau istri dari pasangan calon), termasuk Bawaslu.
“KPU akan menyiapkan layar monitor di luar,”tambahnya. (afd/*)