PALU, beritapalu | Kanwil Kemenkumham Sulteng memastikan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tojo Unauna (Touna) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) telah disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Hal ini mengemuka saat Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak bersama para perancang perundang-undangan melakukan rapat perumusan rekomendasi Ranperbup Touna bersama unsur Pemerintah Daerah Sulteng hingga Kabupeten Touna dan Kota Palu di di Ruang Garuda Kanwil Kemenkumham Sulteng, Selasa (20/8/2024).
Pada rapat yang juga dihadiri Penjabat Sekdakab Touna, Alimudin Muhammad dan sekaligus sebagai narasumber itu, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan, kegiatan tersebut adalah untuk memastikan serta menghasilkan rekomendasi atas pembentukan Ranperbup Touna.
Sebagaimana yang telah tertuang pada Pasal 6 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam proses pembentukan dan perancangan tersebut akan mengedepankan asas kemanusiaan serta mencerminkan perlindungan dan penghormatan HAM maupun harkat dan martabag setiap warga negara secara proporsional.
“Semua Ranperbup ataupun Ranperda yang kita harmonisasikan akan mengedepankan aspek HAM-nya, apalagi ini menyangkut pedagang kaki lima disana,” kata Hermansyah.
Ia menjelaskan bahwa HAM merupakan Hak Konstitusional setiap orang yang wajib diimplementasikan dan diintegrasikan dalam setiap kebijakan negara, termasuk dalam peraturan perundang-undangan baik di tingkat daerah hingga pusat
Olehnya itu, setiap peraturan perundang-undangan yang dihasilkan harus berkualitas, aspiratif, dan responsif. Kata dia, hal itu sejalan dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh.
“Pengintegrasian HAM sudah menjadi keharusan dan merupakan prioritas utama,” terangnya.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat merumuskan rekomendasi yang berprespektif HAM terhadapa Ranperbup tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
“Semoga bisa berkontribusi positif, meminimalisasi regulasi atau kebijakan yang diskriminatif, intoleransi maupun tidak perspektif HAM,” tutupnya. (afd/*)