PALU, beritapalu | KPU Kota Palu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) mitigasi potensi pelanggaran penyelenggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota palu tahun 2024 di Palu Selatan, Sabtu (27/7/2024).
Pada Bimtek itu, KPU Kota Palu menghadirkan sejumlah narasumber antara lain dari KPU Sulteng, Polresta Palu, Kejaksaan Negeri dan Bawaslu Palu. Bimtek itu diikuti ketua dan anggota PPK dan PPS se Kota Palu berjumlah 178 orang.
Kegiatan yang di moderatori oleh anggota KPU Kota Palu Iskandar Lembah dan Haris Lawisi berlangsung dimulai pagi sampai sore hari.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu Haris Lawisi mengatakan, Bimtek ini bertujuan memastikan resiko pelanggaran dapat diminimalisir bahkan kalau bisa tidak ada, caranya dengan menambah pengetahuan Badan Adhoc atas potensi pelanggaran administrasi, pidana, kode etik dan pelanggatan hukum lainnya.
Kejaksaan Negeri Palu diwakili Kasi Pidum, Inti Astutik menyampaikan, kerawanan tindak tentang pidana pemilihan antara lain; politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali dan atau mengaku dirinya sebagai orang lain, membaut tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak pasangan calon.
Kerawanan pidana dapat juga terjadi bila menyebabkan suara pemilih tidak bernilai atau suara peserta pilkada bertambah atau berkurang, menyebabkan hilang dan berubahnya berita acara rekapitulasi, kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, menfitnah, hasut, menghina, kampanye di luar jadwal, pemalsuan dokumen, perusakan alat peraga kampanye, menggangu keamanan dan keterlibatan atau menggagalkan kegiatan pemungutan suara, merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah di segel bagian dari kerawanan pidana pilkada.
Sedangkan dari Polresta Palu yang diwakili Kabag Ops, Romy S Gafur memaparkan materi Sasaran Operasi Mantap Praja Tinombala. Romy mengurai tentang sasaran operasi terdiri atas potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata pada pilkada 2024.
Potensi gangguan penyusunan DPT, pendaftaran dan verifikasi pasangan calon Wali kota dan wakilnya, gangguan lain seperti berita hoak, warga yang tidak terdaftar, lokasi TPS yang jauh dari pemukiman, keterlambatan , kekurangan serta tertukarnya logistik, netralitas penyelenggara pilkada.
Dalam penyelenggaran pilkada juga terdapat ambang gangguan seperti distribusi logistik, kampanye di luar jadwal, pemungutan, rekapitulasi dan penetapan hasil suara pilkada, money politik, unjuk rasa, pelantikan, gesekan dan gugatan kecurangan dalam penghitungan suara, gugatan pelaksanaan maupun hasil pilkada.
Terkait gangguan nyata pada potensi penggelembungan daftar pemilih tambahan, sabotase, intimidasi kepada penyelenggara, kampanye terselubung dan pelibatan anak anak, politik uang, kampanye hitam, serangan fajar, isu sara. (afd/*)