PALU, beritapalu | Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu melarang peserta didik SD dan SMP untuk membawa kendaraan ke sekolah.
Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda Dua dan Empat bagi Para Peserta Didik ke Sekolah yang Kadisdik Kota Palu, Hardi dan ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP Negeri dan swasta di Kota Palu.
Dalam surat tersebut, kepala sekolah diminta melarang peserta didiknya membawa kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat ke sekolah.
“Kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini,” isi dalam surat tersebut.
Selain itu, para orang tua juga diimbau agar mengawasi anak-anaknya dan tidak mengizinkan atau memperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah.
Surat Edaran ini diterbitkan Disdikbud Kota Palu menyusul kecelakaan yang terjadi belum lama ini antara kendaraan roda dua yang dikendarai peserta didik dengan sebuah truk di Jalan Munifrahman, Kota Palu. (afd/*)