PALU, beritapalu | Kasus penembakan pemulung oleh oknum TNI AU beberapa waktu lalu di Palu, sepakat diakhiri dengan menempuh jalan adat.
Kesepakatan penyelesaian secara adat itu dicapai setelah kedua pihak-pihak terkait dipertemukan di Kantor TNI AU belum lama ini, antara Danlanud, Pemerintah Desa Kalora dan pengurus rumpun Daa Inde Sulteng.
Anggota Bidang Kerjasama antar Lembaga Forum Rumpun Daa Sulteng, Melvan Pando mengungkapkan, pihaknya telah menemukan solusi atas pertemuan itu, yaitu memberikan sanksi adat.
“Untuk sanksi adat tetap dijalankan namun tidak melalui peradilan adat lagi melainkan mengeluarkan sanksi adat yang di tanggulangi sebagian oleh pemerintah desa dan sebagian pihak TNI AU,” ujar Melvan.
Pemberian sanksi adat ita kata Mvan untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal masyarakat komunitas rumpun Daa Inde yang berlaku.
“Sebab adat dalam tradisi masyarakat Daa Inde merupakan hal yang wajib dijalankan, mengingat jangan sampai ada hal-hal yang terjadi di tengah masyarakat yang mungkin saja di akibatkan dari prosesi adat yang tidak di jalankan,“ bebernya.
Olehnya dengan beberapa pertimbangan, maka dilakukan penyerahan sanksi adat yang berlangsung di bantaya (rumah adat) Desa Kalora Dusun 3 Batambaya pada Minggu (14/7/2024).
“Penyerahan denda atau sanksi adat yang difasilitasi langsung oleh lembaga peradilan adat Daa Inde Sulteng-Sulbar, Andi Lasipi disaksikan semua pihak terkait termasuk perwakilan TNI AU serta disaksikan masyarakat setempat,“ urai Melvan.
Disamping itu, penyerahan sanksi adat juga dihadiri pemerintah Kabupaten Sigi dalam hal ini Wakil Bupati, Samuel Yansen Pongi.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Sigi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut terlibat dalam proses penyerahan sanksi adat,“ ucap Wabup.
Menurutnya, sebagai pemerintah tentunya hadir bersama-sama menyaksikan proses sanksi adat tersebut.
“Terkait dengan sanksi adat ini yang kita tahu bersama bahwa sistem penyelesaian hukum adat terhadap perkara pidana penyelenggaraan peradilan pidana adat merupakan mekanisme bekerjanya aparat lembaga hukum adat. Mulai dari adanya menerima laporan, memanggil para pihak, saksi, melakukan musyawarah, sampai kemudian kepada pengambilan keputusan oleh pimpinan lembaga adat,“ urainya.
Proses ini dilakukan untuk mencapai tujuan dari upaya penyelesaian melalui hukum adat terhadap pencapaian tujuan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
Wabup memerintahkan kepada pemerintah desa Kalora, segera mendata warganya yang memulung di kawasan perkotaan. Hal ini bertujuan sekaitan program peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) lewat pendidikan gratis.
Terkait proses hukum terhadap pelaku, keluarga korban mengaku, karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif, maka mereka menyerahkan ke proses hukum kepada pihak militer. (afd/*)