Resmob Polresta Palu “Lumpuhkan” Residivis Curanmor

PALU, beritapalu | Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (32), yang diduga kuat merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Palu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 15.20 WITA di Jalan Tombolotutu, setelah Tim Resmob menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. Saat diinterogasi awal, YS mengakui telah melakukan pencurian di 18 lokasi berbeda.
“Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti awal berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 18 TKP,” ujar Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Minggu (8/6/2025).
Beberapa lokasi tindak pidana yang diakui tersangka meliputi wilayah Palupi, Jalan Merpati, BTN Lagarutu, Jalan Sigma, dan Jalan Moh. Yamin. Barang bukti yang berhasil diidentifikasi antara lain beberapa unit sepeda motor, laptop, hingga emas dan sertifikat rumah.
Dalam proses pengembangan dan pengecekan TKP, tersangka YS berusaha melarikan diri dan melawan petugas, bahkan sempat mencoba merebut senjata api milik anggota. Petugas pun memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis kanan tersangka.
“Tindakan tegas dilakukan karena pelaku membahayakan keselamatan anggota. Saat ini tersangka telah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara dan dinyatakan bisa menjalani rawat jalan,” tambah AKP Made Yoga Mahendra.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Palu masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan barang bukti lainnya. (afd/*)