Polres Sigi Tangkap Kakak yang Bunuh Adiknya di Balamoa

SIGI, beritapalu | Kepolisian Resor Sigi menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas dengan berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Balamoa, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi.
Seorang pria di Desa Balamoa berinisial IM (38) ditangkap karena diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri, KR (35), pada 18 Maret 2025 lalu.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga dijelaskan bahwa kejadian bermula dari perselisihan keluarga yang berujung pada tindakan brutal.
“IM merasa tersinggung atas ucapan korban yang melarangnya membangun rumah di sekitar kediaman ibu mereka,” ujar Kapolres.
Perselisihan itu memuncak ketika korban melempar batu ke arah pelaku, yang kemudian dibalas dengan menebas leher dan punggung korban menggunakan parang hingga meninggal dunia di tempat.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah pegunungan Balamoa dan Desa Mantikole, namun upaya pelarian tersebut berakhir pada 27 Mei 2025 saat Tim Resmob Polres Sigi berhasil melakukan penangkapan,” ungkap AKBP Kari Amsah.
Kapolres Sigi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindak pidana, tanpa pandang bulu, termasuk kasus kekerasan dalam lingkup keluarga.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Polres Sigi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan mengedepankan komunikasi apalagi dalam keluarga. Aparat penegak hukum berjanji akan terus hadir memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga. (afd/*)