Desak Tindak Pelaku dan Pulihkan Korban Kekerasan Seksual Anak di Sigi dan Palu

SIGI, beritapalu | Direktur Eksekutif Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Labani mengecam keras tindakan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di Kabupaten Sigi dan Kota Palu.
Menurutnya, kasus yang diduga dilakukan oleh anggota keluarga dekat korban, menegaskan rapuhnya perlindungan anak dalam lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka.
Korban utama—anak perempuan berusia 6 tahun 6 bulan, serta dua kakaknya yang berusia 15 dan 14 tahun—mengalami kekerasan seksual secara berulang.
“Ini adalah kejahatan sistemik yang tidak hanya membutuhkan pengungkapan hukum yang tegas, tetapi juga pemulihan menyeluruh bagi korban,” tandas Nur Safitri, Minggu (25/5/2025).
Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan seluruh pelaku, serta memastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan berpihak pada korban.
Ia juga meminta agar Dinas Perlindungan Anak dan instansi terkait segera memberikan pemulihan psikologis dan medis yang layak, termasuk perlindungan khusus bagi korban.
Tak hanya itu, Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga layanan untuk bersikap aktif dalam mengawasi dan menangani kasus kekerasan seksual anak, sebagai tanggung jawab bersama.
“Sebagai bagian dari Yayasan Sikola Mombine, kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, memastikan pemenuhan hak-hak korban, serta mendorong agar kejahatan luar biasa ini ditindak dengan langkah luar biasa pula—baik dalam penegakan hukum maupun pemulihan psikososial,” sebutnya. (afd/*)