Kontrak Puluhan Tenaga Pendidik Non-ASN di Untad Diputus

PALU, beritapalu | Di tengah peringatan Hari Pendidikan Nasional, puluhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN di Universitas Tadulako (Untad) merasa nelangsa setelah menerima kabar bahwa kontrak mereka tidak diperpanjang. Kebijakan ini tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 3671/UN28/KP.00/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof. M Rusydi, pada 28 April 2025.
Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut: 49 tenaga kependidikan non-ASN dari berbagai unit kerja tidak diperpanjang kontraknya, termasuk biro akademik, kemahasiswaan, keuangan, perencanaan, dan fakultas-fakultas terkait. 33 tenaga pendidik dari berbagai fakultas juga terkena dampak kebijakan ini.
Seorang tenaga pendidik yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia menerima keputusan tersebut, tetapi mempertanyakan mengapa dirinya dan rekan-rekannya tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Padahal, jika telah terdaftar, mereka memiliki peluang menjadi ASN dengan mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2, sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2025.
“Banyak teman-teman yang sudah bekerja 4-6 tahun dan kini berusia di atas 35 tahun. Ini merupakan bentuk pengabdian mereka, tetapi tidak masuk dalam database BKN. Kini mereka kehilangan kesempatan untuk menjadi ASN,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Rektor Universitas Tadulako, Prof. Amar, menjelaskan bahwa pemberhentian tenaga honorer dilakukan sesuai regulasi pemerintah pusat. Total 94 tenaga honorer, terdiri dari 33 dosen dan 61 tenaga kependidikan, terpaksa diberhentikan.
“Sebenarnya kebijakan ini seharusnya diterapkan sejak Desember 2024, tetapi sempat diberikan penambahan waktu hingga akhir April bagi tenaga yang tidak terekrut dalam P3K atau masih dalam tahap verifikasi,” kata Prof. Amar.
Per 1 Mei 2025, seluruh tenaga honorer yang belum masuk dalam regulasi resmi diperintahkan untuk diberhentikan. Rektor Untad juga mengungkapkan bahwa universitas sempat mendapat teguran keras terkait masih adanya tenaga honorer yang bertahan.
Namun, jika paruh waktu atau P3K tahap II kembali dibuka oleh pemerintah, Untad siap untuk merekrut kembali tenaga-tenaga yang sebelumnya diberhentikan.
“Kami tetap mengikuti regulasi yang ada, dan berharap ada kebijakan baru yang memungkinkan tenaga pendidik dan kependidikan bisa mendapatkan kesempatan kembali,” pungkas Rektor. (afd/*)