Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Palu, Sita 100,64 Gram Barang Bukti

PALU, beritapalu | Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap tiga orang terduga pengedar sabu dan menyita 100,64 barang bukti yang dimilikinya di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari dalam keterangan resminya di Palu, Selasa (25/3/2025) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dalam tempo tiga hari dalam waktu berbeda terkait peredaran gelap narkotika sabu.
“Pengungkapan pertama pada Kamis (20/3/2025) Pukul 23.30 Wita di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Talise Palu dengan tersangka AM (31) warga Jalan Kimaja Palu dan MN (33) warga Jalan Padang Jakaya Palu, dengan barang bukti sabu seberat 50 gram,” kata AKBP Sugeng Lestari.
Sugeng menambahkan, penangkapan kedua pada hari Sabtu (22/3/2025) pukul 23.00 wita di salah satu homestay Jalan Kijang Kelurahan Birobuli Selatan Palu, tersangka inisial RO (34) Alamat Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu Kabupaten Parimo, barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 50,64 gram.
“RO mendapatkan Sabu dari wilayah Tatanga Palu dan rencananya akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Kecamatan Sausu Kabupaten Parimo,” tambahnya
Pengungkapan dua kasus tersebut sebut Sugeng, tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada Kepolisian khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng.
“Terhadap tiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (afd/*)