Kapolrsta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams (tengah menunjukkan sabu 1 kilogram yanng disita dari HY, teransgka kurir di mapolresta Palu, Selasa (18/3/2025). (Foto: bmzIMAGES/Basri marzuki)
Kapolrsta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams (tengah menunjukkan sabu 1 kilogram yanng disita dari HY, teransgka kurir di mapolresta Palu, Selasa (18/3/2025). (Foto: bmzIMAGES/Basri marzuki)

Polisi Tangkap Seorang Kurir, 1 Kg Sabu Gagal Diedarkan di Palu

PALU, beritapalu | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang kurir berinisial HY yang terpergok membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor di Jalan Lembu, Kota Palu, Selasa (11/3/2025).

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams pada konferensi pers di Mapolresta Palu, Selasa (18/3/2025) mengungkapkan, HY ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat.

Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 1.014 gram atau sat kilogram lebih sedikit yang dikemas dalam kemasan teh Cina dan disimpan di dalam tas berwarna hijau dan digantung di motor.

Setelah diinterogasi, HY mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya  dan rencananya akan dibawa ke wilayah Tatangga.

“Selalu begitu, peredaran narkotika ini terputus, tidak dikenali oleh para kurirnya,” imbuh Kapolresta.

Kapolresta Deny menambahkan, kepolisian saat masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka HY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan disitanya sabu seberat 1 kilogram itu, Deny mengaku menyelamatka sedikitnya 5.000 jiwa dari dampak buruk narkotika.

Hingga awal Maret 2025, Polresta Palu telah menangkap delapan tersangka dari lima laporan kepolisian terkait peredaran narkotika.

Ia berharap agar warga yang memiliki informasi atau mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya hendaknya dilaporkan. Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor. (afd)

Berita Terkait