Meski Hanya 2 Gram Sabu, Warga Watusampu Ini Tetap Berurusan dengan Polisi
PALU, beritapalu | Meski hanya menguasai 2,0614 gram narkotika jenis sabu, warga Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu berinisial MF (38) ini tetap harus berurusan dengan polisi.
MF ditangkap di depan rumahnya di Jalan Malonda, Watusampu pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 22.00 Wita atas infromasi dari masyarakat.
“Tersangka MF ditangkap atas kepemilikan 8 paket kecil narkotika jenis sabu, berat kotor 2,0614 gram,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari dalam keterangan persnya, Senin (10/3/2025).
Jangankan 2 gram, satu gram atau kurang sekalipun akan tetap berurusan dengan hukum, karena narkotika adalah barang yang peredarannya bersifat terbatas.
Sugeng menyebut, Sabu yang ada dalam penguasaan tersangka MF berdsarkan pengakuannya merupakan barang yang dititipkan temannya.
“Tersangka MF kini ditahan di Polda Sulteng dengan persangkaan pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup” tegasnya.
Sugeng menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena disadari pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan.
“Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, sehingga peredaran gelap narkotika ini dapat kita ungkap,” pungkasnya. (afd/*)