PALU, beritapalu | Raiscal (28) akhirnya meregang nyawa setelah ditebas parang oleh Reihan. Peristiwa itu terjadi di sebuah homestay di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Tvanajuka, Tatanga, Sabtu (1/3/2025) pagi.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams membenarkan kejadian itu dan menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah penanganan guna mengungkap motif di balik peristiwa tersebut.
“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, kejadian ini bermula ketika pelaku, Reihan, sedang berada di kamar Homestay bersama pacarnya.
Tidak lama kemudian, korban Raiscal datang dan menggedor pintu dengan keras. Setelah pintu dibuka, korban langsung meminta pelaku keluar dari kamar tersebut.
Pelaku sempat menuruti permintaan itu, namun beberapa saat kemudian ia kembali dengan membawa sebilah parang dan langsung menyerang korban.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di paha kiri atas dan betis kanan.
Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di RS Samaritan Palu, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.30 WITA.
Sementara itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Palu untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa polisi akan bertindak cepat dalam menangani kasus ini guna mengantisipasi kemungkinan adanya aksi balas dendam dari pihak keluarga korban.
Selain itu, langkah-langkah pengamanan telah diperketat untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Saat ini kami masih mendalami motif di balik kejadian ini, termasuk kemungkinan adanya dendam pribadi antara pelaku dan korban,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kepolisian terus melakukan pendalaman guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (afd/*)