SIGI, beritapalu | Polres Sigi melalui Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisia WW (38) di Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Jumat (17/1/2025) karena memiliki barang haram berupa sabu yang ditaksir seberat 28,18 gram.
Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala mengtarakan, pada Jumat itu sekitar pukul 15.50 Wita, bertempat di Jalan Poros Palu-Kulawi Desa Namo Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, personel Satresnarkoba mengamankan seorang pria terduga pelaku peredaran narkoba berinisial WW (38 tahun) yang menurut identitasnya beralamat Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengedar narkoba jenis sabu yang akan melintas di wilayah di Desa Namo Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sigi bergerak menuju ke Desa Namo dan pada sekitar pukul 15.50 Wita melakukan pencegatan terhadap pria tersebut yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 di Jalan Poros Palu-Kulawi, Desa Namo Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat bruto 28,18 gram. Dari keterangannya, WW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria asal Kelurahan Kayumalue Kota Palu yang akan dijual di Desa Namo.
Kasat Resnarkoba Polres Sigi, AKP Anton Mowala menegaskan, pengungkapan ini adalah bagian dari upaya Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sigi.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, dan kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi masalah ini,” ujar AKP Anton.
Saat ini, WW telah berada di Mapolres Sigi bersama barang buktinya, dan akan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afd/*)