PALU, beritapalu | Sat Reskrim Polresta Palu menyegel dispenser milik SPBU 74.942.06 yang berlokasi di jalan Sis Aljufri Palu, Selasa (10/12/2024).
Penyegelan salah satu Nosel di dispenser itu dilakukan berdasarkan adanya laporan warga yang mengetahui adanya penjualan BBM bersubsidi jenis solar dan tidak sesuai peruntukannya.
Penyegelan dilaksanakan dengan cara memasang police line di nosel dispenser, BBM bersubsidi jenis solar.
Dalam kegiatan penyegelan tersebut, Polresta Palu melibatkan pemerintahan setempat, dalam hal ini Lurah hadir untuk melihat langsung dan menjadi saksi penyegelan itu. Hadir pula personel Bahbinkamtibmas.
Kasat Reskrim Polresta Palu, Akp Muhammad Reza mengungkapkan, penindakan ini merupakan bentuk perwujudan Program Asta Cita Presiden RI agar subsidi negara tepat sasaran.
“Penyegelan itu dilakukan terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis solar yang di subsidi pemerintah dan atau dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan kejahatan itu,” jelas Kasat Reskrim.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No.22 thn 2001 ttg Minyak dan Gas Bumi jo UU No.6 thn 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 thn 2022 ttg cipta kerja menjadi UU jo Pasal 56 Ke-2e KUHP,” Ujar AKP Reza
“Kami mengimbau kepada pengelola SPBU yang ada di Kota Palu untuk tidak sekali-sekali melakukan pelanggaran seperti ini, kami akan tindak tegas,” tandasnya. (afd/*)