PALU, beritapalu | Layanan pindah memilih (DPTb) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akan berakhir pada hari ini, Senin (28/10/2024) hingga pukul 23.59 Wita.
Layanan pindah memilih tersebut mencakup lima katagori, yakni bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menempuh pendidikan menengah dan tinggi, dan pindah domisili.
KPU Kota Palu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka Posko Layanan Pindah Memilih itu di sejumlah perguruan tinggi di Kota Palu antara lain di Universitas Tadulako (Untad), Poltekkes Kemenkes Palu, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Universitas Abdul Aziz Lamadjido (Azlam) atau STISIPOL Palu, dan Politeknik Cendrawasih.
Posko layanan di kampus itu diperuntukkan terutama bagi mahasiswa yang ingin pindah memilih di Kota Palu.
“Mahasiswa yang tidak pulang ke daerah dimana ia terdaftar sebagai pemilih dapat mengurusnya di posko tersebut agar tidak kehilangan hak pilih,” jelas Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Palu, Muh Musbah.
“Seluruh jajaran adhock (PPK dan PPS) KPU Kota Palu membuka layanan DPTb sampai dengan pukul 23.59 wita pada hari Senin, 28 Oktober 2024,” tambah Muh Musbah. (afd/*)