PALU, beritapalu | Tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, partai pengusung, tim kampanye dan pendukung mendeklarasikan Kampanye Damai dalam rangka Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
Deklarasi itu dilakukan di Kantor KPU Kota Palu, Selasa (24/9/2024) sore dihadiri Paslon nomor urut 1 Hidayat-Andi Nur B. Lamakarate, nomor urut 2 Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, dan nomor urut 3 Muhammad J Wartabone-Rizal.
Hadir pula ketua dan sekretaris tim pemenangan, partai pengusung dan tim kampanye dan pendukung Paslon. Bawaslu Kota Palu, Kapolresta Palu, Sekretaris Daerah Kota Palu, Ketua DPRD Kota Palu, Dandim 1306/Kota Palu, Kejaksaan Negeri Palu, dan Ketua Pengadilan negeri Kota Palu.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus dalam sambutan pembukanya mengatakan, titik pangkal agar masyarakat mau ikut pembangunan adalah ketika sarana demokrasi melalui pilkada, semua pihak menggerakkan potensi yang dimiliki untuk mengajak pemilih datang ke tempat pemungutan suara.
Namun untuk itu, menciptakan rasa aman dalam pelaksanaan pilkada juga perlu ikut sama-sama dijaga dan tidak membebankan kepada institusi tertentu saja. Sebaliknya, lingkungan terkecil juga perlu dijaga bersama.
Karenanya kata Idrus, keterlibatan semua pihak agar Pilkada dapat berjalan dengan damai mutlak adanya dan untuk itulah penyelenggara, pemilih dan peserta harus taat pada aturan yang telah di tetapkan.
Dalam implemetasinya, peserta pilkada akan berusaha secara maksimal untuk menyakinkan pemilih melalui visi, misi dan berbagai program dan sekali lagi semuanya harus harus taat pada aturan.
Idrus menjelaskan, peserta pilkada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024 diberikan kesempatan oleh aturan yang dibuat oleh KPU melaksanakan kegiatan kampanye dengan beberapa metode atau cara, antara lain : kmpanye pertemuan terbatas; kampanye pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye; dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye.
Kegiatan lainnya adalah kampanye rapat umum maksimal dapat dilakukan sekali oleh paslon dalam masa tahapan kampanye. Kegiatan lainnya juga adalah kampanye melalui media sosial dan atau kampanye melalui media daring.
Kegiatan-kegiatan tersebut hanya dapat dilaksanakan dimulai 25 september sampai 23 november 2024. Juga terdapat metode kampanye melalui iklan media massa cetak dan media massa elektronik dimulai 10 sampai 23 November 2024.
“Mengingatkan bahwa masa tenang dimulai 24-26 november 2024, kami ingatkan lagi, jangan berkampanye di masa tenang!” kata Idrus mengingatkan.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar Lembah memandu pembacaan naskah deklarasi Kampanye Damai yang diikuti para paslo dan ketua dans ekrtearis tim pemenangan. Naskah deklarasi itu terdiri tiga poin penting yakni: mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; melaksanakan kampanye pilkada dengan aman, tertib, dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisi sara dan tanpa politik uang; dan melaksanakan kampanye pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Janji ini tertuang dalam naskah yang akan di tandatangani pasangan calon dan tim pemenangan, dan penyelenggara pilkada dan unsur forkopimda akan menjadi saksi atas ikrar tersebut.
Dokumen naskah yang telah di tandatangani akan didigitalisasi untuk didesiminasikan sebagai tanggungjawab bersama di hadapan pemilih dan warga Kota Palu bahwa ada komitmen melaksanakan janji tersebut. (afd)