POSO, beritapalu | Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso menggagalkan upaya masuknya barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu yang dilempar Orang Tidak Dikenal (OTK) dari luar tembok ke dalam area Rutan Poso, Sabtu (31/8/2024).
Karutan Poso, Agung Sulistyo mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.01 WITA. Salah seorang petugas, Gabriel Talawe mengambil barang mencurigakan yang jatuh dari atap ruang menonton warga binaan. Barang mencurigakan tersebut berupa bungkus rokok yang diisi di dalam kantong plastik bening berisikan tiga buah batu dan di dalamnya didapati barang mencurigakan.
Petugas kemudian melaporkan kejadian itu melalui kepada komandan jaga serta Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Rudisantoso.
Agung didampingi Ka KPR Rudisantoso, dan Kasubsi Pengelolaan Ilham Adi Susanto serta Komandan Jaga melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu.
“Benar, kita dapati plastik bening berisi batu dan sebuah bungkusan rokok, didalamnya kita dapati dan dicurigai berupa narkotika jenis sabu,” kata Agung.
Ia langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut. Tidak berselang lama Anggota Sat Res Narkoba Polres Poso tiba di Rutan Poso dan langsung memeriksa bungkusan plastik mencurigakan itu, dan benar barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menegaskan, komitmen mewujudkan Lapas dan Rutan Bersinar atau Bersih dari Narkoba gencar digaungkan. Ia pun menguraikan bahwa hal tersebut juga merupakan implementasi dari nawacita 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju.
“Kita apresiasi atas suksesnya penggagalan narkotika masuk kedalam Rutan Poso. Tentu kita terus berkomitmen memeranginya secara bersama-sama,” terang Hermansyah Siregar.
Usai kasus penyelundupan sabu-sabu itu, Rutan Poso langsung meningkatkan keamanan dan pengawasan sekaligus memastikan lingkungan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang. (afd/*)