PALU, beritapalu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Pentepan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Kota Palu di Kantor KPU Palu, Minggu (11/8/2024).
Rapat pleno itu dihadiri pejabat perwakilan Wali Kota Palu, DPRD Kota Palu, Kepala Kesbangpol Palu, Kodim 1306/Palu, Kapolresta Palu, Kepala Pengadilan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Palu, Kadisdukcapil Palu, Ketua dan Anggota Bawaslu, Kepala P2KA Palu, Lapas, Rutan Palu, 18 Pimpinan Parpol, Ketua dan Anggota PPK.
Ketua KPU Palu, Idrus didampingi anggota dan Sekretaris KPU Kota Palu membuka rapat pleno tersebut.
Dalam pengantarnya, Idrus mengatakan rapat yang mengahdirkan berbagai stakeholder itu sudah sesuai dengan PKPU dan juga Surat Edaran KPU Palu Nomor 27/2024. “Ini juga sesuai dengan saran dan masukan dari Bawaslu Kota Palu yang meminta agar menghadirkan pimpinan parpol,” sebut Idrus.
Idrus mengulas kembali tahapan yang sudah dilalui KPU Kota Palu hingga sampai pada titik Rapat Pleno rekapitulasi dan penetapan DPS tersebut. Ia mengatakan, pemutakhiran data pemilih telah dilakukan selama hampir sebulan di Juli da Agustus lalu melalui penelitian dan pencocokan (Coklit).
Cpoklit itu dilakuak dengan melibatkan 968 petugas Pantarlih yang telah mendatangi lebih dari 127 ribu kepala keluarga atau sekitar 274.000 jiwa untuk dicoklit.
Ia menegaskan, Pantarlih dalam melakukan coklit dibekali dengan buku panduan sehingga hasil kerjanya sesuai standar yang ditentukan. Setelah itu lanjut Idrus, pada 25 Juli sampai dengan 2 Agustus dilakukan perapihan data dan pada 3 Agustus dilakukan rapat terbuka rekapitulasi data pemilih hasil coklit atau DPHP.
“Di tanggal 7 Agustus, KPU Kota Palu melalui PPK dan PPS melakukan rapat pleno terbuka dan di tingkat itu pimpinan parpol belum diundang. Parpol baru diundang saat Rapat Pleno dilakukan di Tingkat Kota Palu,” jelasnya.
Idrus menegaskan, Rapat Pleno terbuka tersebut tidak lari dari prinsip tranparansi, terutama soal inklusifitas. Dalam PKPU disebutkan, KPU tidak boleh menyusun daftar pemilih jika tidak melibatkan stakeholder.
“Sehingga semua wajib diundang termasuk meminta masukan dan tanggapan, tdak boleh membedakan orang, misalnya sudah 17 tahun dan atau belum 17 tahun tapi sudah menikah,” kata Idrus mencontohkan.
Idrus menyebut, rapat tersebut bersifat terbuka dan transparan. Masyarakat luas dapat menyaksikannya secara langsung melalui live streaming di channel Yotubube KPU Kota Palu.
“Dan kami juga mencaoba merespon tanggapan publik melalui live streaming ini,” imbuhnya.
Pada rapt tersebut, delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing akan mempresentasikan hasi rekapitulasinya. Setelah itu akan dimintai masukan dantanggapan dari para stakeholder, lalu akan disahkan step by step, ditetapkan, dibuatkan berita acara, dan terakhir dibuatkan surat Keputusan.
Hingga berita ini diturunkan, rapat pleno tersebut masih sedang berlangsung. (afd)