PALU, beritapalu | Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, Darmiati mengingatkan kepada para penyelenggara Pilkada bertindak professional pada setiap mitigasi sengketa.
Peringatan itu itu disampaikannya saat menjadi narasumber di kegiatan Bimtek Mitigasi Potensi Pelanggaran yang dilaksanakan KPU Kota Palu. Bimtek itu diikuti 178 orang anggota Badan Adhoc se Kota Palu, di Palu, Sabtu (27/7/2024).
“Pedomani undang-undang dan peraturan yang berlaku, menjaga integritas diri dan lembaga, berkoordinasi secara berjenjang, berkoordinasi dengan stakeholders sesuai tingkatan,” tandas Darmiati.
Darmiati berkisah pengalamannya mendampingi semua sengketa Ppileg di Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2024, dimana lokus Kabupaten Donggala, Sigi, Buol, Parigi, Poso, Morowali, Bangkep, dan Kota Palu.
Dari semua sengketa hasil di MK yang dikabulkan adalah Kabupaten Bangkep dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada satu TPS, serta Kabupaten Donggala dengan melakukan rekapitulasi dan penetapan ulang dengan mengikuti hasil hitung surat suara di MK.
Dalam paparannya berjudul ‘Mitigasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak 2024’, Darmiati menjelaskan, jenis sengketa terdiri dua, yakni sengketa proses dan sengketa hasil.
Sengketa proses adalah sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan, serta sengketa antara peserta dengan peserta, sengketa penyelesaian di Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Sedangkan sengketa hasil yang penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi.
Dijelaskannya, sengketa proses dan sengketa hasil memiliki lokus penyelesaian yang berbeda yaitu Bawaslu, PTTUN dan MK. Sengketa proses diselesaikan oleh Bawaslu melalui putusan Bawaslu dengan menerima atau menolak, bisa di PTTUN apabila putusan Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh KPU, tetapi masih dianggap merugikan para pihak, pemilihan atau pilkada langsung ke PTTUN Makassar.
Sengketa hasil dapat juga berasal dari pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara antara lain rekomendasi bawaslu yang tidak di tindaklanjut, pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di Daftar calon tetap. (afd/idr/*)