PALU, beritapalu | Visi dan misi bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah menjadi syarat saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan naskahnya harus disusun sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Demikian Ketua KPU Kota Palu, Idrus saat membuka kegiatan sosialisasi penyusunan visi misi dan program bakal pasangan calon yang diikuti sejumlah perwakilan partai politik, ormas, dan wakil bakal Paslon di Palu, Selasa (23/7/2024).
Idrus menegaskan, jika naskah visi misi Paslon itu tidak sesuai RPJPD, maka dipastikan Paslon bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dinyatakan gugur sebagai peserta pemilihan kepala daerah.
“Visi misi dan program itu harus sesuai RPJPD. Itu salah satu persyaratan pencalonan,”sebutnya.
Ia mengatakan, pada saat melakukan verifikasi program dan visi misi bakal Paslon yang didaftarkan, KPU Kota Palu akan melibatkan Bappeda untuk melihat kesesuaian dengan RPJPD. Karena itulah menurutnya, penting bagi bakal Paslon untuk mengikuti sosialisasi tersebut.
RPJPD tersebut disusun untuk jangka waktu 20 tahun yang kemudian dijabarkan ke dalam rencana lima tahunan dan seterusnya menjadi rencana tahunan. Maka penting merunutnya agar visi misi itu menjadi lebih terarah dan memiliki targte-target capaian.
Selain rumusan RPJPD yang tergambar dama visi dan misi setiap bakal Paslon, inklusivitas di dalamnya juga harus terlihat, semisal masalah gender yang saat ini menjadi salah satu aspek dalam pembangunan.
“Karena itu, kita juga menghadirkan pegiat gender agar inklusivitas itu juga tergambar dalm visi misi bakal Paslon,” imbuh Idrus.
Sosialisasi itu menghadirkan narasumber antara lain Kepala Bappeda Palu, Arfan, Akademisi Untad Palu, Dr Nur Edi, Direktur Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani.
Sesuai jadwal, pengumuman pendaftaran Bakal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu direncanakan dibuka pada 24 sampai 26 Agustus 2024, penerimaan pendaftaran 2 sampai 29 Agustus 2024. (afd)