KPU Kota Palu Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih di Lapas Palu

PALU, beritapalu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melakukan sosialisasi persiapan pemutahiran data pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu, Rabu (10/9/2024).
Sosialisasi itu diikuti 100-an warga binaan Lapas dan dihadiri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, Haris Lawisi; Ketua Divisi Rendatin KPU Kota Palu, Muh Musbah; dan anggota KPU Provinsi Sulteng, Nisbah, serta sejumlah staf KPU lainnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu, Haris Lawisi, menyatakan harapannya, dengan sosialisasi tersebut, seluruh warga binaan di lapas dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak yang dijadwalkan akan berlangusng pada 27 November 2024 mendatang.
“Kita menitipkan pesan kepada pimpinan Lapas Kelas 2 A Palu agar supaya warga binaan itu jangan sampai tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Haris, Kamis (11/7/2024).
Ia mengulang pertanyaan dari warga binaan yang mempertanyakan statusnya yang sudah bermukim di Kota Palu namun tidak memiliki KTP Kota Palu.
“Warga binaan itu bertanya, apakah mereka bisa pindah memilih, karena mereka sudah menjadi penduduk Kota Palu, tapi belum ada bukti berupa KTP,” ujarnya.
Haris menjelaskan, jika mengikuti aturan, maka yang bersangkutan tidak bisa memilih di Kota Palu, Apabila yang bersangkutan memiliki KTP dari kabupaten lain, maka hanya boleh memilih satu surat suara saja, yaitu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Selain persoalan teksin seperti itu, Haris juga mengemukakan sejumlah permintaan warga binaan, di antaranya meminta agar pemerintah daerah bisa memberikan lapangan kerja, ketika mereka sudah bebas dari lapas.
“Kemarin ada yang menyampaikan bahwa mereka dituntut menyalurkan hak pilih, tapi setelah kita keluar dari lapas, tidak diperhatikan oleh pemerintah, misalnya dengan memberikan lapangan kerja. Nah itu yang mereka harapkan setelah keluar dari lapas. Ini mengantisipasi timbulnya kejahatan yang tidak kita kehendaki”, kata Haris. (afd/*)